TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pekerja Sektor Jasa dan Perdagangan Wajib Lakukan Ini Saat New Normal

#NormalBaru dan #HidupdenganCorona  

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Jakarta, IDN Times - Menyambut new normal atau #NormalBaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat protokol kesehatan untuk penyelenggara usaha jasa dan perdagangan. Protokol ini berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen di sektor tersebut.

Sebagai pekerja, ada beberapa hal yang wajib dilakukan untuk memenuhi protokol kesehatan yang telah diterbitkan oleh kemenkes ini. Berikut IDN Times merangkum protokol kesehatan bagi pekerja untuk menyambut aktivitas normal baru di tengah pandemik virus corona atau COVID-19.

1. Setiap pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat saat bekerja

Ilustrasi kerja redaksi di saat physical distancing (IDN Times/Uni Lubis)

Pekerja harus bisa memastikan dirinya dalam kondisi sehat, sebelum berangkat bekerja dalam kondisi normal baru ini.

Jika pekerja di sektor jasa dan perdagangan mengalami gejala seperti demam, batuk, atau pilek, bahkan sakit tenggorokan, ia akan disarankan tidak bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika memang diperlukan.

2. Setiap pekerja wajib menjaga kebersihan diri

Palembang zona merah COVID-19 (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Kini, di saat kenormalan baru, setiap pekerja juga wajib menjaga kebersihan tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

Setelah itu, hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, atau juga mulut, karena itu menjadi pintu masuknya virus corona. 

3. Mengenakan pakaian khusus kerja dan memberlakukan jaga jarak

Ilustrasi kerja redaksi di saat physical distancing (IDN Times/Uni Lubis)

Jaga jarak juga menjadi penting. Pekerja atau pelaku usaha harus melakukan jaga jarak saat menjalankan tugas.

Pakaian khusus kerja juga harus dikenakan dan harus menggantinya saat selesai bekerja.

4. Penggunaan masker dan kebersihan diri sebelum bertemu keluarga di rumah

Ilustrasi bekerja dari rumah. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pekerja juga wajib menggunakan masker saat berangkat dan hendak pulang dari tempat kerja, bahkan saat berada di tempat kerja.

Setelah bekerja, diminta membersihkan tubuh dengan mandi dan berganti pakaian, sebelum berkontak dengan anggota keluarga di rumah.

Telepon seluler, kacamata, tas, dan barang lainnya juga perlu dibersihkan dengan cairan disinfektan.

5. Protokol kesehatan ini diharapkan dapat meminimalkan penularan virus corona

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan). (ANTARA FOTO/Adiyta Pradana Putra)

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan protokol kesehatan bertujuan untuk meminimalkan penularan virus corona di sektor usaha jasa dan perdagangan. Protokol tersebut terlampir dalam Surat edaran (SE) dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020, tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik), di mana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Terawan, seperti dikutip melalui situs Kemenkes, Selasa (26/5).

Baca Juga: Jubir Presiden: Tiga New Normal Ini Bisa Akhiri Pandemik COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya