Pemberhentian Pegawai KPK karena TWK Dinilai Sewenang-wenang
Sudah berjuang selamatkan uang rakyat, tapi malah ditendang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo kini tinggal menghitung hari sebelum resmi diberhentikan dari KPK pada 30 September 2021. Yudi diberhentikan usai disebut tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dia tak sendiri, total ada 56 orang yang diberhentikan usai Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat pegawai KPK yang tidak lolos TWK. SK bernomor 1354 tahun 2021 tersebut diteken pada 13 September 2021.
Menanggapi pembehentian ini, Yudi yang juga Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK mengaku tidak membayangkannya. Dulu, dia membawa kardus berisi barang bukti para koruptor ke gedung KPK, namun kini dia membawa keluar sebuah kardus berisi barang pribadinya karena tak lagi berkantor di KPK.
"Gimana ya, membayangkan susah untuk dijelaskan dengan kata-kata bahwa kita ketika dulu masuk ke KPK dengan semangat ingin memberantas korupsi, kemudian punya teman, keluarga di KPK yang istilahnya kita ini solidaritas. Bahkan slogan kita di wadah pegawai itu kan kita satu keluarga, kemudian sekarang kita secara semena-mena dan sewenang-wenang itu kita disingkirkan itu dari sisi kekeluargaan yang ada di KPK," kata Yudi dalam live Instagram Ngobrol Seru by IDN Times bertajuk "30S Akhir Perjalanan 56 Pegawai KPK?" Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: [Wansus] Jejak Penyidik KPK Yudi Purnomo, Dipecat karena TWK
1. Masih semangat tangkap dua menteri meski UU KPK diubah
Yudi menilai pemberhentian 56 pegawai KPK karena tak lolos TWK upaya memperlambat gerak pemberantasan korupsi. Sebab, meski UU KPK diubah pada 2019, tim KPK tidak berhenti bersemangat memberantas korupsi.
Dua menteri, eks Mensos Juliari Batubara dan eks Menteri KP Edhy Prabowo, ditangkap KPK.
"Tetapi kita masih semangat bahkan dua menteri kita tangkap ketika OTT, artinya apa? Kita mempunyai semangat, bolehlah undang-undang diubah, tetapi semangatnya masih ada di kami," kata dia.
Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan