Pemprov DKI Revisi Perda COVID-19, Wagub Riza: Akan Ada Sanksi Pidana
"Sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan ada revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Sebab Perda yang berlaku saat ini dinilai kurang efektif memberikan efek jera pada pelanggar aturan.
"Masih ada saja yang coba-coba mengakali dari sanski yang ada, makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda," kata Riza kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: WHO Desak Tiongkok Transparan soal Data Asal Usul COVID-19
1. Riza berharap revisi Perda ini segera selesai
Riza mengungkapkan revisi Perda sedang dalam proses penggodokan oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Pada Perda yang berlaku saat ini tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang cepat dapat diselesaikan teman-teman DPRD dan Pemda," kata dia.
Riza sebelumnya mengungkapkan bahwa akan ada penambahan pasal hukum pidana bagi pelanggar khususnya di masa PPKM.
Baca Juga: Menkes: Kebutuhan Oksigen Pasien COVID-19 per Hari Hampir 2 Ribu Ton