Pemprov DKI Setop Salurkan BST Rp300 Ribu di Masa PPKM
Pemprov DKI mengikuti pemerintah pusat setop BST PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetop pemberian bantuan sosial tunai (BST) Rp300 ribu saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan penyetopan dilakukan mengikuti pemerintah pusat.
"Kalau BST COVID-19 kementerian pusat sudah tidak ada, jadi kita ikut pemerintah pusat," kata Premi di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Soal Kelanjutan BST Rp300 Ribu, Ini Kata DPRD DKI Jakarta
1. PKH dan BNPT dari pusat masih jalan
Walaupun pemberian dana BST senilai Rp300 ribu sudah berhenti, bantuan lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) masih berjalan. Bantuan PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial dipastikan tetap tersalurkan kepada masyarakat di Ibu Kota.
"Bu Menteri Sosial (Rimsa) bilang hanya bansos PKH dan BPNT," kata Premi.
Baca Juga: Cair Hari Ini! Bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ DKI Dirapel 3 Bulan