Penangkapan Anggota MUI Zain An-Najah Terkait Lembaga Pendanaan JI
JI dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi teroris
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan, penangkapan Ahmad Zain An-Najah di Bekasi terkait dengan lembaga pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Tak hanya Ahmad Zain An-Najah, Densus 88 Antiteror juga menangkap Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat.
"Iya, ketiganya ditangkap terkait lembaga pendanaan JI," kata Aswin dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri secara daring, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: MUI Nonaktifkan Zain dari Komisi Fatwa Usai Ditangkap Densus 88
1. Penangkapan tak terkait dengan institusi tertentu
Dalam kesempatan ini, Aswin mengungkapkan bahwa Densus 88 melakukan penangkapan berkenaan dengan prioritas keamanan dan ketertiban masyarakat, dan tak terkait dengan institusi atau sebuah kriminalisasi terhadap organisasi serta kelompok tertentu.
"Sehingga keterlibatan individu dalam jaringan teror ini menjadi bukti yang digunakan Densus 88," ujarnya.
Baca Juga: Ketum PDRI Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Waketum MUI Kaget