TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penarikan Pajak Netflix di Indonesia, Ini Kata Menkominfo

Diatur dalam Omnibus Law Pajak

Ilustrasi Netflix (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, akan ada regulasi tax digital yang diberlakukan guna mengejar pajak pada perusahaan over the top.

Salah satunya adalah perusahaan media streaming digital seperti Netflix. Tax digital ini nantinya akan diatur dalam Omnibus Law Pajak.

“Itu diatur dengan berbagai insentif perpajakan di situ, termasuk pajak digital," kata Johnny di Gedung DPR RI, Rabu (5/3).

Baca Juga: Menkominfo Dukung Netflix di Indonesia Asal Libatkan Sineas Tanah Air

1. Netflix bisa menyetor pajak walaupun kantornya dalam bentuk virtual atau online

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (IDN Times/Lia Hutasoit)

Johnny mengatakan, aturan tersebut nantinya dapat membuat pemerintah memungut pajak dari Netflix, dan Netflix bisa menyetorkan pajak walaupun kantornya dalam bentuk virtual atau online.

"Ini dilakukan agar playing field-nya sama, bukan hanya Indonesia tapi negara lain juga sudah menerapkannya," kata Johnny.

2. Penanganan pajak akan diatur oleh Kementerian Keuangan

-

Aturan yang disebut dengan “New Nexus Tax” ini belum menjadi domain, karena belum ada surat presiden yang menyatakan aturan tersebut.

Opsi terkait penanganan pajak ini, ujar Johnny, nantinya akan diatur oleh Kementerian Keuangan, namun hingga saat ini belum ada payung hukumnya.

Baca Juga: Kemkominfo: Akses Media Sosial Sudah Normal Kembali 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya