Penarikan Pajak Netflix di Indonesia, Ini Kata Menkominfo
Diatur dalam Omnibus Law Pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, akan ada regulasi tax digital yang diberlakukan guna mengejar pajak pada perusahaan over the top.
Salah satunya adalah perusahaan media streaming digital seperti Netflix. Tax digital ini nantinya akan diatur dalam Omnibus Law Pajak.
“Itu diatur dengan berbagai insentif perpajakan di situ, termasuk pajak digital," kata Johnny di Gedung DPR RI, Rabu (5/3).
Baca Juga: Menkominfo Dukung Netflix di Indonesia Asal Libatkan Sineas Tanah Air
1. Netflix bisa menyetor pajak walaupun kantornya dalam bentuk virtual atau online
Johnny mengatakan, aturan tersebut nantinya dapat membuat pemerintah memungut pajak dari Netflix, dan Netflix bisa menyetorkan pajak walaupun kantornya dalam bentuk virtual atau online.
"Ini dilakukan agar playing field-nya sama, bukan hanya Indonesia tapi negara lain juga sudah menerapkannya," kata Johnny.
Baca Juga: Kemkominfo: Akses Media Sosial Sudah Normal Kembali