Penjelasan Komnas Perempuan soal Penahanan Istri Ferdy Sambo
Status penahanan Putri disebut kewenangan penyidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menjelaskan, pihaknya tak pernah memberikan rekomendasi apa pun terkait dengan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang telah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Sebenarnya Komnas Perempuan tidak memberikan rekomendasi ke Ibu PC untuk konteks penahanan,” kata Siti Aminah saat dihubungi, Rabu (7/8/2022) malam.
Perempuan yang kerap disapa Ami itu menjelaskan, status penahanan Putri adalah kewenangan dari penyidik. Ami juga menjelaskan bahwa Komnas Perempuan tidak bertugas sebagai pendamping, namun punya tugas untuk memantau dan rekomendasi.
"Komnas Perempuan itu tidak memiliki fungsi pendampingan seperti UPTD PPA atau LBH APIK, LBH Jakarta, gak, kami memantau, memantau apakah kasus itu ditangani dengan baik gak sih oleh negara, kemudian kalau ada indikasi kok banyak ya laporan kekerasan seksual tidak sampai ke pengadilan, masalahnya apa?" kata dia.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komnas Perempuan: Harus Jadi SOP!
1. Penahanan sebelum sidang upaya paling akhir dan sesingkat-singkatnya bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum
Menurut Ami, respons Komnas Perempuan terkait Putri Candrawathi yang tidak ditahan, untuk menjawab pertanyaan awak media terkait kenapa Putri tidak ditahan.
Dia menjelaskan, Putri dalam hal ini adalah perempuan yang berhadapan dengan hukum (PBH). Soal PBH yang masih berstatus tersangka atau terdakwa yang tidak ditahan, ada aturan yang mengaturnya.
“Di aturan internasional di Rekomendasi Umum Nomor 33 Tahun 2015 tentang Akses Perempuan terhadap Keadilan itu dinyatakan, bahwa penahanan sebelum persidangan adalah upaya paling akhir dan sesingkat-singkatnya," kata dia.
Aturan itu, kata Ami, berlaku untuk semua perempuan yang berhadapan dengan hukum, tak terkecuali Putri Sambo.
"Berarti itu harus dipahami berlaku untuk semua perempuan yang berhadapan dengan hukum. Tapi kan kita harus lihat yang bagaimana yang sebaiknya kita berikan rekomendasi agar tidak ditahan atau dialihkan penahan," katanya.
Baca Juga: Pengacara: Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi Diterima