Penuhi Unsur Pidana, Kasus Kerumunan Rizieq di DKI Naik ke Penyidikan
Gelar perkara sudah dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya segera menaikkan status pelanggaran protokol kesehatan kerumunan acara Rizieq Shihab ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa gelar perkara kasus ini sudah dilakukan.
"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Kasus Kerumunan Megamendung Naik ke Tahap Penyidikan
1. Sudah ada unsur pidana dalam kasus ini
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kasus kerumunan ini sudah memenuhi unsur pidana yakni melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Berarti di situ ada unsur tindak pidana," ujar Yusri.
Baca Juga: Kapolda Metro: Klaster COVID-19 Kerumunan Rizieq Harus Jadi Pelajaran