TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penuhi Unsur Pidana, Kasus Kerumunan Rizieq di DKI Naik ke Penyidikan

Gelar perkara sudah dilakukan

Massa simpatisan Rizieq Shihab memasuki kawasan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya segera menaikkan status pelanggaran protokol kesehatan kerumunan acara Rizieq Shihab ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa gelar perkara kasus ini sudah dilakukan.

"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Kasus Kerumunan Megamendung Naik ke Tahap Penyidikan

1. Sudah ada unsur pidana dalam kasus ini

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah kepulangan Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) (IDN Times/Maya Aulia)

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kasus kerumunan ini sudah memenuhi unsur pidana yakni melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Berarti di situ ada unsur tindak pidana," ujar Yusri.

2. Penyidik masih kumpulkan alat bukti hingga keterangan saksi

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri mengatakan, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi serta bukti petunjuk atau surat untuk mengembangkan kasus ini.

"Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik," kata pria berusia 53 tahun itu.

Baca Juga: Kapolda Metro: Klaster COVID-19 Kerumunan Rizieq Harus Jadi Pelajaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya