Perempuan Pemilik Rental PS di Jambi Lecehkan 11 Anak hingga Trauma
Disuruh memenang tubuh pelaku- melihatnya berhubungan badan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - NT seorang perempuan berusia 25 tahun diduga melakukan kekerasan seksual pada 11 anak di Jambi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan pihaknya sudah mengawal kasus ini. Usia korban berkisar 8-15 tahun.
“Kami mendapatkan informasi dari UPTD PPA Provinsi Jambi terkait kasus tersebut bahwa 11 anak yang menjadi korban kekerasan seksual itu diantaranya 9 (sembilan) anak laki-laki dan 2 (dua) anak perempuan dengan rentang usia sekitar 8 (delapan) hingga 15 (lima belas) tahun,” ungkap Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar dalam keterangannya dilansir Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Terdakwa Pemerkosaan Santri di Ponpes Depok Divonis 18 Tahun Penjara
1. Korban disuruh memegang bagian intim pelaku dan melihatnya berhubungan badan
Polda Jambi, kata Nahar, sudah lakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban yang didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi.
Berdasarkan koordinasi awal Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan UPTD PPA Provinsi Jambi didapatkan informasi bahwa terduga pelaku NT kerap memaksa korban anak laki-laki untuk menyentuh bagian intim pada tubuhnya dan memaksa korban anak perempuan untuk menonton film dewasa, serta mengintip lewat jendela ketika terduga pelaku sedang melakukan hubungan badan dengan sang suami.
Baca Juga: Dinas PPAPP: Anak Korban Kekerasan di DKI Mayoritas karena Seksual