TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peretasan Tirto dan Tempo, Polisi akan Periksa Saksi-saksi

Peretasan melanggar pasal dalam UU ITE

Suasana perkantoran di masa PSBB transisi di Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Laporan dua media daring nasional yakni Tirto.id dan Tempo.co akan masih diperiksa dan dianalisis oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dua media ini diduga mengalami peretasan di situs mereka masing-masing.

"Nanti akan ditangani oleh tim Siber Krimsus Polda Metro, akan dipelajari karena ini masih tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (26/8/2020). 

Baca Juga: Tirto dan Tempo.co Laporkan Kasus Peretasan Situs ke Polda Metro Jaya

Selanjutnya, Polisi berencana untuk memanggil para pelapor beserta para saksi lainnya. Mereka akan diminta klarifikasi terkait kasus ini.

"Rencana tindak lanjut yang akan kita lakukan adalah kita akan memanggil para pelapor dan juga saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada," ujar Yusri.

1. Akan minta keterangan pelapor dan saksi

Ilustrasi pegawai kantoran (IDN Times/Hana Adi Perdana)

2. Kasus ini berkaitan dengan UU ITE

ilustrasi kerja wartawan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Yusri tidak secara detil menyebutkan jadwal pemanggilan. Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan peretasan ini berkaitan dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang terdapat unsur menghilangkan, menambahkan maupun mencuri data informasi. 

"Mudah-mudahan cepat kami dalami semuanya dan kami lakukan penyelidikan," kata dia.

Baca Juga: Peretasan Media Massa, Sinyal Bahaya Demokrasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya