Pinangki Didakwa Terima Suap US$500 Ribu dari Joko Tjandra
Pinangki terima suap agar Joko Tjandra tidak dieksekusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) hari ini. Pinangki turut dihadirkan di ruang persidangan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu.
Dia didakwa telah menerima uang senilai US$500.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra saat mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Joko yang kala itu masih buron tidak dieksekusi.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang US$500.000 dari sebesar US$1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, di pengadilan tipikor Jakara, Rabu (23/9/2020)
Baca Juga: Jaksa Pinangki Kenakan Kerudung Merah Muda dan Gamis di Sidang Perdana
1. Joko minta Pinangki buat action plan
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Jaksa Pinangki bertemu dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Kala itu pada September 2019, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan dengan Joko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking berencana untuk menanyakan kepada temannya yang merupakan seorang hakim di MA terkait penerbitan fatwa untuk Joko Tjandra. Joko dan Pinangki membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Joko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Akankah Fakta Terkuak?