Polda Metro Jaya: Rizieq Shihab Diperiksa Senin 7 Desember 2020
Surat pemanggilan kedua dikirim hari ini ke Petamburan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga turut dipanggil.
"Kami jadwalkan Senin (7 Desember 2020)," kata Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).
Rizieq dan menantunya sebelumnya dipanggil pada Selasa, 1 Desember 2020 pukul 10.00 WIB. Namun tidak datang.
Baca Juga: Di Reuni 212, Rizieq Shihab Doakan Anies Baswedan Sembuh dari COVID-19
1. Surat pemanggilan kedua diantarkan ke kediaman Rizieq
Yusri menjelaskan surat pemanggilan itu diberikan oleh penyidik hari ini langsung ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia berharap Rizieq dan menantunya bisa hadir memenuhi agenda pemeriksaan.
"Sementara anggota masih melayangkan pemanggilan kedua ke Petamburan terhadap saudara MRS dan juga saudara MHA ini yang merupakan menantu dari MRS sendiri," ujar dia.
Baca Juga: Ratusan Pemuda di Kendari Gelar Aksi Tolak Kehadiran Rizieq Shihab