Polemik PPDB dengan Batas Usia, KPAI Sarankan Disdik DKI Tambah Kursi
KPAI sarankan kursi di wilayah padat penduduk ditambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus menerima pengaduan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Mayoritas aduan berasal dari orangtua yang keberatan pada aturan kriteria usia dalam PPDB DKI Jakarta.
Aturan ini menyebabkan anak yang berusia muda punya kesempatan leih kecil untuk diterima di sekolah negeri. Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti menyebutkan contoh kasus seorang calon siswa SMP yang tidak diterima di semua zonasi padahal ada 24 sekolah di wilayahnya.
"Ada beberapa pengadu yang berasal dari wilayah padat penduduk seperti Cipinang Muara menyampaikan anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari," kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (27/6).
Baca Juga: Bahas Polemik PPDB 2020, KPAI Akan Panggil Dinas Pendidikan DKI
1. Kisruh usia muda dan tua di wilayah Cipinang Muara
Menurut keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dihimpun oleh KPAI, usia jenjang SMP yang diterima di zonasi Cipinang Muara Jakarta, Timur ada pada rentang tertua adalah 14 tahun 11 bulan dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari.
Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah 13 tahun. Jadi usia yang diterima, menurutnya, masih dalam batas normal.
Baca Juga: Kenapa Seleksi Usia Jadi Aturan Jalur Zonasi PPDB di DKI Jakarta?