Kenapa Seleksi Usia Jadi Aturan Jalur Zonasi PPDB di DKI Jakarta?

Kalau gal lolos seleksi usia, masih ada jalur prestasi, lho!

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, jalur zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah, dengan menggunakan jarak antar-kelurahan.

"Jadi, jika seseorang tinggal di sebuah kelurahan, maka ada pilihan-pilihan sekolah di kelurahan itu dan kelurahan tetangga yang dapat dipilih di situ," kata Nahdiana di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/6).

Selain itu, Nahdiana juga buka suara terkait adanya seleksi usia yang masuk sebagai aturan PPDB zonasi di DKI Jakarta.

1. Daya tampung sekolah berbeda sehingga ada aturan usia minimal

Kenapa Seleksi Usia Jadi Aturan Jalur Zonasi PPDB di DKI Jakarta?Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdianah dan Wakil Kepala Dinas Syaefullah (IDN Times/Aryodamar)

Aturan usia minimal diperdebatkan banyak orangtua murid. Nahdiana menuturkan, ada beberapa hal yang membuat aturan itu ditetapkan.

Sejumlah hal itu adalah tingkat hunian kepadatan penduduk tiap kelurahan, daya tampung sekolah, serta kondisi sekolah pada jenjang-jenjang tertentu bisa saja tidak ada di kelurahan tersebut.

"Sekolah A punya daya tampungnya 200 orang, maka peserta ke-201 berarti dia dinyatakan tidak diterima. Siapa sih yang menentukan daya tampung? Sekolah atau Dinas Pendidikan? Daya tampung ditentukan berdasarkan kelas atau rombongan belajar yang ada di satuan pendidikan," tuturnya.

Baca Juga: Ini Alur, Jadwal, dan Syarat PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta

2. Calon murid baru yang tidak keterima karena aturan usia bisa ikut jalur prestasi

Kenapa Seleksi Usia Jadi Aturan Jalur Zonasi PPDB di DKI Jakarta?ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 jalur zonasi bagi jenjang SD, SMP, dan SMA sudah dibuka pada Kamis (25/6) kemarin. Namun, banyak calon murid baru yang tidak diterima karena aturan seleksi usia. Nahdiana mengatakan, calon murid baru yang tidak lolos masih bisa menggunakan jalur prestasi.

Untuk mengikuti jalur prestasi dibagi dua. Pertama, kuota 5 persen untuk prestasi non-akademis dengan menunjukkan keterangan surat atau sertifikat prestasi. Kedua, kuota 20 persen untuk jalur prestasi akademis dengan melihat nilai rapor. Pendaftaran jalur prestasi ini akan dimulai pada 1 Juli mendatang.

"Tidak ada usia yang diperhitungkan di sini. Jadi, mereka yang belum diterima di jalur afirmasi karena usia, maka dapat melakukan dan diberikan kesempatan lagi di jalur prestasi," jelas Nahdiana.

"Jadi, secara peraturan dalam Kemendikbud usianya masih bisa memenuhi, maka boleh masuk. Tua, muda, pintar, belum pintar, mampu dan tidak mampu," sambungnya.

3. Jalur zonasi sudah dilakukan sejak tahun 2017

Kenapa Seleksi Usia Jadi Aturan Jalur Zonasi PPDB di DKI Jakarta?Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Nahdiana kembali menegaskan, di ibu kota, penetapan jarak atau zonasinya diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah, dengan menggunakan jarak antar kelurahan. Aturan ini sudah diterapkan sejak tahun 2017.

"Misal saya tinggal di Pancoran, kalau saya milih sekolah yang ada di Kembangan, saya gak bisa masuk. Ini adalah seleksi yang dilakukan Jakarta sejak tahun 2017," katanya.

Baca Juga: Tidak Keterima PPDB Jalur Zonasi? Disdik DKI: Ada Jalur Prestasi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya