Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu dalam Bungkus Teh China
Dikendalikan dari dalam lapas Tanjung Gusta di Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram narkoba jenis methampetamine atau sabu. Narkoba itu dikemas dalam 25 bungkus teh China warna hijau dan 25 bungkus teh China warna kuning.
Dirtipidnarkoba, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba dari Aceh Medan-Jakarta. "Ada enam tersangka turut diamankan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).
1. Perkembangan dari kasus sebelumnya
Krisno menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya pada empat tersangka yang ditangkap di Polres Lampung Selatan, November 2020.
Polisi ketika itu berhasil mengamankan empat tersangka beserta 25 kilogram sabu serta 58.606 butir ekstasi di pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung.
"Didapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan David di mana sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di pulau Jawa," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 173 Kg dalam Keranjang Kedondong
Baca Juga: Polisi Sita 201 Kilogram Sabu-sabu di Hotel Petamburan