TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Harus Segera Ungkap Rinci Motif Pembunuhan Brigadir J

Polisi wajib jelaskan pro justitia sebagai transparansi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah) jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengungkapkan, polisi harus segera mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Kerumitan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata dia, harus menjadi titik masuk penyelesaian pekerjaan rumah Polri secara paralel dan simultan.

"Karena jika tidak diselesaikan atau lambat, maka akan merusak institusi Polri dan merugikan masyarakat luas selaku penerima manfaat," ujar dia, dikutip Jumat (21/10/2022).

Dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) inti Polri, yakni pemeriksaan pro justitia, kasus tersebut harus diungkapkan seluruhnya kepada publik. Mulai dari alat bukti, siapa saja yang mengetahui hingga motif pembunuhan.

"Terkait apa peristiwa dan bagaimana kronologisnya, siapa pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, siapa saja yang mengetahui, bekerja sama, atau siapapun yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, serta apa saja alat bukti yang ditemukan," kata dia.

Dia menjelaskan, pro justitia wajib dijelaskan pada publik karena transparansi adalah kewajiban Polri. Keluarga Brigadir J juga dinilainya berhak mendapat informasi perkembangan kasusnya dan Polri wajib membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J sesegera mungkin.

Baca Juga: Bawa Buku Hitam, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel untuk Sidang Lanjutan

Baca Juga: Pakai Blazer Hitam, Putri Candrawathi Masuk ke Ruang Sidang PN Jaksel

1. Jika pro justitia, maka obstruction of justice dalam kasus ini akan terungkap

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kemudian, kata dia, pro justitia juga secara paralel akan memberi jawaban soal bagaimana terjadinya obstruction of justice dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Apalagi, Kapolri,JenderalListyoSigit sudah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menggabungkan pemeriksaan beberapa dugaan tindak pidana sekaligus.

Mulai dari pembunuhan berencana, pelecehan seksual, pengancaman, dan percobaan pembunuhan. Penanganannya pun dilakukan bersama oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri, di bawah komando Bareskrim Mabes Polri.

"Melalui helicopter view, ini terungkap. Materi pro justitia juga mengungkapkan Irjen FS merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya," kata dia.

Baca Juga: 6 Pelaku Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Sidang Hari Ini

2. Pihak yang tidak tahu rekayasa Ferdy Sambo tak bisa dipidana obstruction of justice

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Menurut dia, perbuatan obstruction of justice yang dilakukan Sambo harus ditelusuri kepolisian dengan tiga unsur. Mulai dari tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum, pelaku yang mengetahui tindakannya atau sadar, hingga pelaku yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses administrasi hukum.

Ketiga hal ini, ujar dia, harus dipastikan dan bukan hanya sebatas pada pelanggaran profesionalitas atau etik saja.

"Polri tidak bisa bermain di level popularitas belaka dengan melakukan pemecatan jabatan struktural, tanpa menjelaskan apa saja perbuatan obstruction of justice yang terjadi, siapa saja yang menjalankan skenario rekayasa dengan kesadaran dan pengetahuan penuh sejak awal, sehingga menghalangi pro justitia," ujar dia.

Sebaliknya, kata Julius, mereka yang tidak mengetahui adanya rekayasa oleh Ferdy Sambo dan bahkan dibohongi pun tidak dapat dikenakan pidana obstruction of justice.

Baca Juga: Adu Klaim Kebenaran Bharada E Vs Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya