Polisi Harus Segera Ungkap Rinci Motif Pembunuhan Brigadir J
Polisi wajib jelaskan pro justitia sebagai transparansi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengungkapkan, polisi harus segera mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Kerumitan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata dia, harus menjadi titik masuk penyelesaian pekerjaan rumah Polri secara paralel dan simultan.
"Karena jika tidak diselesaikan atau lambat, maka akan merusak institusi Polri dan merugikan masyarakat luas selaku penerima manfaat," ujar dia, dikutip Jumat (21/10/2022).
Dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) inti Polri, yakni pemeriksaan pro justitia, kasus tersebut harus diungkapkan seluruhnya kepada publik. Mulai dari alat bukti, siapa saja yang mengetahui hingga motif pembunuhan.
"Terkait apa peristiwa dan bagaimana kronologisnya, siapa pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, siapa saja yang mengetahui, bekerja sama, atau siapapun yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, serta apa saja alat bukti yang ditemukan," kata dia.
Dia menjelaskan, pro justitia wajib dijelaskan pada publik karena transparansi adalah kewajiban Polri. Keluarga Brigadir J juga dinilainya berhak mendapat informasi perkembangan kasusnya dan Polri wajib membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J sesegera mungkin.
Baca Juga: Bawa Buku Hitam, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel untuk Sidang Lanjutan
Baca Juga: Pakai Blazer Hitam, Putri Candrawathi Masuk ke Ruang Sidang PN Jaksel
1. Jika pro justitia, maka obstruction of justice dalam kasus ini akan terungkap
Kemudian, kata dia, pro justitia juga secara paralel akan memberi jawaban soal bagaimana terjadinya obstruction of justice dalam pemeriksaan kasus tersebut.
Apalagi, Kapolri,JenderalListyoSigit sudah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menggabungkan pemeriksaan beberapa dugaan tindak pidana sekaligus.
Mulai dari pembunuhan berencana, pelecehan seksual, pengancaman, dan percobaan pembunuhan. Penanganannya pun dilakukan bersama oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri, di bawah komando Bareskrim Mabes Polri.
"Melalui helicopter view, ini terungkap. Materi pro justitia juga mengungkapkan Irjen FS merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya," kata dia.
Baca Juga: 6 Pelaku Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Sidang Hari Ini
Baca Juga: Adu Klaim Kebenaran Bharada E Vs Ferdy Sambo di Ruang Sidang