TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Jelaskan Alur Penetapan Aktivis KAMI Jadi Tersangka Hoaks

Pendemo dikatakan terpengaruh narasi di media sosial

Konpers Mabes Polri Terkait Pelaku Hoaks UU Ciptaker (Dok. Humas Mabes Polri)

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono menjelaskan bahwa penetapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka berkaitan dengan demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang berakhir ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020.

"Beberapa tersangka yang ditangkap, pendemo yang ditangkap dijadikan tersangka, kan menyampaikan, bahwasanya yang bersangkutan terpengaruh gara-gara hoaks, media sosial, ajakan-ajakan demo," ujar Awi kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Ini Bukti-bukti yang Bikin Anggota dan Petinggi KAMI Dijerat UU ITE

1. Tugas penyidik untuk dalami narasi media sosial

Konpers Mabes Polri Terkait Pelaku Hoaks UU Ciptaker (Dok. Humas Mabes Polri)

Awi turut menjelaskan kenapa pesan atau narasi yang disampaikan aktivis KAMI bisa mengarah hingga ke penangkapan mereka. Penyidik, kata Awi, menarik benang merah dari keterangan yang ada di lapangan dengan di media sosial. Penyidik memiliki tugas untuk mencari konstruksi hukum tentang kasus ini.

"Implementasinya bagaimana, itu kan tugas penyidik untuk membuktikan itu," kata dia.

2. Alat bukti telah cukup

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Dia mengatakan bahwa penyidik tidak ragu untuk melakukan penahanan atau menetapkan seseorang jadi tersangka karena ada bukti yang cukup.

"Minimal dua alat bukti yang cukup, bukti permulaan yang cukup sudah berani dengan melakukan penahanan itu berarti penyidik sudah cukup bukti permulaannya," kata dia.

Baca Juga: Polri Tak Beri Izin Gatot Nurmantyo Menjenguk Petinggi KAMI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya