TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Penangkapan Aktivis KAMI Diduga terkait Tindakan Penghasutan

Berkaitan dengan demo penolakan UU Ciptaker

Ilustrasi demonstrasi mahasiswa (8/10/2020) (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) didasari dugaan pelanggaran pasal Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait demo penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Mereka dipersangkakan melanggar, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dan atau penghasutan," kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2020).

Baca Juga: Polisi Juga Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat  

1. Delapan orang ditangkap sejak 9 Oktober 2020

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Ada delapan aktivis KAMI yang ditangkap tim Siber Bareskrim Polri. Empat di antaranya adalah anggota yang berada di Jakarta, mulai dari, deklarator KAMI Anton Permana, anggota Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan, deklarator yang juga Komite Eksekutif Jumhur Hidayat dan penulis Kingkin Anida.

Kemudian, aktivis KAMI cabang Medan, Sumatra Utara, yang turut ditangkap adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, serta Wahyu Rasari Putri. Mereka ditangkap sejak 9 hingga 13 Oktober 2020.

2. Mereka yang ditangkap terancam enam tahun penjara

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Awi menjelaskan mereka yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Dia juga mengatakan para aktivis KAMI bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun.

"Lebih lengkapnya tentunya kita masih menunggu keterangan dari tim Siber atau Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif, tentunya nanti akan disampaikan lebih lanjut," ujar dia.

Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya