Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap 

Syahganda Nainggolan diduga tersangkut UU ITE, ada apa?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2020) pukul 04.00 WIB. Hal tersebut diungkapkan oleh rekannya yang juga Anggota Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.

"Iya benar," kata dia saat dihubungi IDN Times pada Selasa (13/10/2020).

1. Diduga karana melanggar UU ITE

Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Ilustrasi Hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Ahmad Yani mengaku hingga saat ini ia belum tahu banyak penyebab rekannya itu ditangkap. Namun, ia menduga Syahganda ditangkap terkait melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri. 

"Kalau dari siber kan menyangkut Undang-undang ITE," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks Soal Omnibus Law, Seorang Wanita Diciduk Polri

2. KAMI berikan bantuan hukum

Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap IDN Times/Debbie Sutrisno

Ahmad Yani mengatakan, pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada Syahganda. Hal iti juga dilakukan KAMI ketika Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap.

"Pasti," ujarnya.

3. Dua petinggi KAMI telah ditangkap

Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Selasa (18/8/2020) di Taman Proklamasi (Youtube.com/realitaTV)

Syahganda merupakan petinggi KAMI kedua yang ditangkap polisi. Sebelumnya, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana juga ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020.

Mengenai penangkapan Syahganda, Polri belum mengeluarkan pernyataan. 

Baca Juga: Viral Ibu Ditangkap Diduga Sebar Hoaks Omnibus Law, Ini Respons Polri 

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya