TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Sudah 2 Kali Tidak Datang, Rizieq Shihab Akan Ditangkap 

Rizieq Shihab tak hadir pada panggilan sebagai saksi 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tak lagi memanggil pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab setelah ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan dan penghasutan. Namun, Rizieq akan langsung dijemput oleh penyidik.

"Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Reaksi Rizieq Shihab jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Cukup Tenang

1. Tim kuasa hukum datang ke Polda ambil surat pemanggilan Rizieq

Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya untuk menjemput langsung surat pemanggilan Rizieq sebelum diantarkan oleh polisi. Langkah ini sebagai respons terkait proses hukum yang ada.

"Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kita proaktif, sebelum dikirimkan kita datang dulu ke sini sekarang," kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, di Polda Metro Jaya.

2. Rizieq berencana akan hadir Senin, 14 Desember 2020

(Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab) Screen shot Youtube

Dalam kesempatan ini, Azis juga ingin menyampaikan kepada polisi bahwa sebelum ditetapkan jadi tersangka, Rizieq sudah ada rencana datang ke Polda pada Senin, 14 Desember 2020.

"Kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," ujar Aziz.

Namun, dengan perkembangan yang ada, Rizieq dan lima saksi lainnya naik status dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab hingga Pencekalannya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya