Polisi Tahan Anita Kolopaking, Joko Tjandra Segera Dipanggil
Anita ditahan agar tidak kabur dan hilangkan barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Joko Tjandra sekaligus tersangka pembuatan surat palsu, Anita Kolopaking, akhirnya ditahan Bareskrim Polri mulai hari ini, Sabtu (8/8/2020).
Selain itu, polisi juga berencana memanggil kembali terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, untuk mengonfirmasi keterangan Anita Kolopaking.
"Tidak menutup kemungkinan (Joko Tjandra dipanggil), karena memang ini kan semuanya terkait," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu.
Baca Juga: Mabes Polri: Anita Kolopaking Kunci dari Pelarian Joko Tjandra
1. Anita ditahan setelah diperiksa sejak Jumat pagi hingga Sabtu subuh
Anita sebelumnya sudah diperiksa penyidik sejak Jumat, 7 Agustus 2020 sampai Sabtu subuh, 8 Agustus 2020. Dia sempat mangkir dua kali dari panggilan polisi.
"Kemarin (Jumat) telah hadir pukul 10.30 WIB kemudian langsung dilakukan pemeriksaan. Jadi pemeriksaan sampai dini hari tadi, Sabtu 8 agustus 2020 pukul 04.00 WIB. Telah selesai dan langsung yang bersangkutan dilakukan penahanan. Jadi selama pemeriksaan, ada sekitar 55 pertanyaan yang disampaikan penyidik," ujarnya.
Baca Juga: [BREAKING] Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking Jadi Tersangka