TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tahan Anita Kolopaking, Joko Tjandra Segera Dipanggil

Anita ditahan agar tidak kabur dan hilangkan barang bukti

Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Joko Tjandra sekaligus tersangka pembuatan surat palsu, Anita Kolopaking, akhirnya ditahan Bareskrim Polri mulai hari ini, Sabtu (8/8/2020).

Selain itu, polisi juga berencana memanggil kembali terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, untuk mengonfirmasi keterangan Anita Kolopaking.

"Tidak menutup kemungkinan (Joko Tjandra dipanggil), karena memang ini kan semuanya terkait," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu.

Baca Juga: Mabes Polri: Anita Kolopaking Kunci dari Pelarian Joko Tjandra

1. Anita ditahan setelah diperiksa sejak Jumat pagi hingga Sabtu subuh

Pinangki Sirna Malasari, Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. IDN Times/Istimewa)

Anita sebelumnya sudah diperiksa penyidik sejak Jumat, 7 Agustus 2020 sampai Sabtu subuh, 8 Agustus 2020. Dia sempat mangkir dua kali dari panggilan polisi.

"Kemarin (Jumat) telah hadir pukul 10.30 WIB kemudian langsung dilakukan pemeriksaan. Jadi pemeriksaan sampai dini hari tadi, Sabtu 8 agustus 2020 pukul 04.00 WIB. Telah selesai dan langsung yang bersangkutan dilakukan penahanan. Jadi selama pemeriksaan, ada sekitar 55 pertanyaan yang disampaikan penyidik," ujarnya.

2. Surat jalan "sakti" untuk Joko juga sedang didalami penyidik

Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Awi juga mengatakan bahwa surat jalan tersebut digunakan Joko untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan keperluan lainnya selama di Indonesia dan menghindari kejaran polisi ketika menjadi buron.

"Dengan surat jalan ini tentunya akan didalami penyidik apa hasil pemeriksaan dari Anita Kolopaking itu. Kemudian selanjutnya kesesuaian-kesesuaian itu akan juga dilihat berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi lainnya, untuk menguatkan persangkaannya," kata Awi.

Baca Juga: [BREAKING] Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya