Polisi Tangkap Dua Pemukul Asisten Saipul Jamil
Emosi buntut serempetan di jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap pelaku pemukulan asisten artis Saipul Jamil, yakni Steven, saat digerebek di Jalur TransJakarta karena kasus narkoba pada Jumat (5/1/2024).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan dua pelaku itu adalah RP alias Ucok (26) dan Usup aliasi I (23).
“Setelah dilaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalam peristiwa kekerasan yang dialami oleh asisten ataupun driver yang juga pelaku penyalahgunaan narkoba atas nama S, penyidik berhasil mengamankan dua orang,” kata Syahduddi dikutip Sabtu (13/1/2024).
1. Dikonfirmasi bukan anggota polisi
Dalam peristiwa ini dua orang tersebut dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Keduanya diketahui memukuli S dan juga melontarkan kata-kata kasar. Polisi mengonfirmasi bahwa dua orang ini bukanlah anggota polisi.
“Bahwa memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan,” kata dia.
Baca Juga: Diduga Langgar SOP, Polisi Penangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam