Polisi Telusuri Aset Tersangka Kasus ACT, Total 843 Rekening Diperiksa
Periksa aset tersangka dan pihak yang terafiliasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri aset tersangka dugaan penggelapan dana masyarakat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sejauh ini, sudah ada 843 rekening yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan, penyidik tengah melakukan penelusuran harta kekayaan tersangka atau pihak yang terafiliasi.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening empat tersangka A, IK, HH, dan NIA, Yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya," kata dia, saat konferensi pers, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tahan 4 Tersangka Pemimpin ACT, Termasuk Ahyudin
Baca Juga: Ini Penjelasan Muhadjir soal Cabut Langsung Izin ACT Tanpa Peringatan
1. Telusuri 777 rekening mana yang terdaftar dan tidak
Nurul mengatakan, status rekening tersebut telah dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, lewat hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial, penyidik bakal melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT. Penelusuran tersebut dilakukan untuk mencaritahu rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar sebagai rekening resmi yayasan.
Baca Juga: Gelapkan Dana Sosial Boeing Rp34 Miliar, 4 Tersangka ACT Belum Ditahan
Baca Juga: Terjerembap Dana Umat: 4 Pucuk Pimpinan ACT Tersangka