Gelapkan Dana Sosial Boeing Rp34 Miliar, 4 Tersangka ACT Belum Ditahan

Total dana yang diserahkan Boeing Rp138 miliar

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

Selain itu, Bareskrim juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain, sebagai tersangka.

“Sementara kami masih akan lakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan,” kata Wadir Tipideksus, Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Helfi mengatakan, keempatnya dijerat persangkaan pasal tindak pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan, dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan/atau tindak pidana yayasan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Rencana tindak lanjut, melakukan penelitian dokumen untuk melengkapi administrasi penyidikan, gelar perkara penetapan tersangka, koordinasi dengan PPATK, koordinasi dengan akuntan publik untuk pelaksaan audit pelaksanaan keterangan yayasan ACT, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar dia.

Dalam kasus ini, dana Boeing yang diselewengkan ACT mencapai Rp34 miliar dari total yang diserahkan Rp138 miliar.

Helfi mengatakan, dana yang diselewengkan itu di antaranya untuk pengadaan truk sebesar Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp7,8 miliar.

“Total 34,573.069.200,” ujar Helfi.

Baca Juga: Polri: Gaji Ahyudin Rp450 Juta, Ibnu Khajar Rp150 Juta per Bulan

Baca Juga: Ahyudin, Ibnu Khajar dan 2 Petinggi ACT Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya