TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Tersangka Penghina Ahok Tergabung di Komunitas Veronica Lovers

Mereka menghina istri dan anak Ahok

IDN Times/Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menemukan dua terduga pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka itu tergabung dalam komunitas penggemar Veronica Tan, mantan istri Ahok.

"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Polisi Amankan Satu Tersangka yang Diduga Cemarkan Nama Baik Ahok

1. Dugaan penghinaan dilakukan sejak akhir 2019

Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Keduanya melakukan dugaan penghinaan melalui media sosial Instagram, dengan nama @ito.kurnia berinisial KS dan @an7a_s679 berinisial EJ. Satu akun dengan nama @an7a_s67 atau EJ diduga telah dihapus.

"Berawal dari adanya dua akun yang mencemarkan nama baik dari pada BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dan keluarga yang memang ini sejak akhir 2019 lalu," kata Yusri.

2. Tersangka EJ adalah admin grup Veronika Lovers

(Ahok pada saat pelantikan Presiden Jokowi, 2019) IDN Times / Irfan Fathurohman

Yusri menjelaskan tersangka EJ merupakan admin grup WhatsApp tersebut, dan grup ini juga ada di dalam aplikasi media sosial telegram.

EJ saat ini berada di Medan, Sumatera Utara dan sudah berada di Polda Sumatera Utara. Dia segera menuju ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

3. Motifnya didasari rasa benci dan punya pengalaman yang sama dengan Veronika Tan

instagram.com/btpnd

Polisi mendapatkan keterangan bahwa motif penghinaan yang mereka lakukan, diduga didasari rasa kebencian dan mengalami pengalaman yang sama dengan mantan istri Ahok itu.

"Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronika dan merasa punya kesamaan history dengan Veronika, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum," kata Yusri.

Baca Juga: Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya