Polri: Sentra Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran Pilkada
Ada 112 kasus yang naik tahap penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mabes Pori bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar rapat kerja nasional untuk mempersiapkan tahapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Rapat tersebut berlangsung di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020).
Institusi Polri diwakili oleh Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dan beberapa Direktur Bareskrim Serta Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono .
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa ada 3.800 dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada yang ditemukan berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi, hingga per 30 November 2020.
"Sebanyak 112 kasus sudah sampai penyidikan, yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Bawaslu Tindak 39 Pelanggaran Pilkada, Tangsel Rawan Netralitas ASN
1. Lima Provinsi dengan kasus tertinggi
Argo tidak secara detail menjelaskan jenis pelanggaran pilkada yang ada, namun dia turut menjelaskan bahwa ada lima provinsi tertinggi yang memiliki pelanggaran pilkada terbanyak.
"Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," kata Argo.
Baca Juga: Pertemuan Tatap Muka Jadi Pelanggaran Terbanyak Pilkada saat Pandemik