TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPDB 2021 DKI Jakarta Dimulai, Pemprov: Daya Tampung Sekolah Terbatas

Namun DKI berkomitmen wujudkan kesetaraan akses pendidikan

ilustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Jakarta, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6/2021). Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan bahwa daya tampung sekolah di DKI Jakarta terbilang terbatas dan sebaran sekolah tidak merata.

Maka dari itu pihaknya berkomitmen mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. 

“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB. Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022,” kata dia dalam keterangannya, Senin (7/6/2021),

Baca Juga: Ini Hal-hal yang Sering Ditanyakan Saat PPDB DKI Jakarta Dimulai

1. Ada 1.322 SD, 292 SMP dan 115 SMA negeri di Jakarta

Ilustrasi siswa madrasah diniyah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Nahdiana menjelaskan bahwa di DKI Jakarta terdapat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) sebanyak 113, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 1.322, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 292, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115.

Kemudian Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39. 

2. Lulusan dan daya tampung tak sebanding

Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Adapun total daya tampung untuk SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan Swasta serta Madrasah, kata Nahdiana hanya dapat mengakomodir 47.33 persen peserta didik.

Sedangkan total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta serta Madrasah, hanya dapat mengakomodir 33.66 persen peserta didik. 

3. Jalur yang tersedia di PPDB kali ini

Suasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Untuk jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi menjadi empat, yakni:

1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.

2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.

3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas. 
 

Baca Juga: PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021, Ini Jadwal dan Alur Pelaksanaannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya