PPKM Jakarta Diperketat, Bioskop hingga Tempat Wisata Ditutup
Ada 11 sektor yang ditutup di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli. Selain itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menutup dan membatasi sejumlah aktivitas usaha pariwisata.
Hal ini, tertuang pada Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata, dan diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.
"Pelaksanaan kegiatan peninjauan serta penilaian protokol kesehatan pada permohonan pembukaan kembali usaha pariwisata ditunda untuk sementara waktu,” seperti dikutip dalam keputusan tersebut Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: COVID-19 DKI Jakarta Meroket, Polda Metro Perketat PPKM Mikro
1. Daftar tempat yang sementara ditutup
Ada sejumlah tempat usaha pariwisata yang ditutup sementara waktu, berikut daftarnya:
- Salon/babershop.
- Golf/driving range.
- Meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.
- Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII, dll)
- Museum dan galeri.
- Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai).
- Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center.
- Pemutaran film/bioskop.
- Bowling, billiard dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.
- Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.
- Gelanggang renang dan kolam renang.
- Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.
- Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII dll) kecuali akses hotel atau akomodasi.
Baca Juga: Kasus COVID-19 DKI Jakarta Meroket, TNI-Polri Evaluasi PPKM Mikro