PPKM Jakarta Diperketat, Bioskop hingga Tempat Wisata Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli. Selain itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menutup dan membatasi sejumlah aktivitas usaha pariwisata.
Hal ini, tertuang pada Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata, dan diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.
"Pelaksanaan kegiatan peninjauan serta penilaian protokol kesehatan pada permohonan pembukaan kembali usaha pariwisata ditunda untuk sementara waktu,” seperti dikutip dalam keputusan tersebut Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: COVID-19 DKI Jakarta Meroket, Polda Metro Perketat PPKM Mikro
1. Daftar tempat yang sementara ditutup
Ada sejumlah tempat usaha pariwisata yang ditutup sementara waktu, berikut daftarnya:
- Salon/babershop.
- Golf/driving range.
- Meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.
- Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII, dll)
- Museum dan galeri.
- Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai).
- Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center.
- Pemutaran film/bioskop.
- Bowling, billiard dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.
- Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.
- Gelanggang renang dan kolam renang.
- Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.
- Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII dll) kecuali akses hotel atau akomodasi.
2. Restoran tutup jam 8 malam, namun boleh take away 24 jam
Kemudian, ada juga sejumlah tempat yang dibatasi dan masih dapat beroperasi saat perpanjangan PPKM mikro berlangsung.
Mulai dari rumah makan, kafe atau restoran yang bisa melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB, dan take away/delivery selama 24 jam.
3. Akad nikah dibatasi 30 orang, resepsi 25 persen tamu
Sedangkan untuk akad nikah, pemberkatan di gedung pertemuan atau hotel dibatasi 30 orang sejak pukul 06.00 - 20.00.
Namun, untuk resepsi pernikahan kapasitas dibatasi 25 persen dan dilarang menyajikan makan di tempat.
Baca Juga: Kasus COVID-19 DKI Jakarta Meroket, TNI-Polri Evaluasi PPKM Mikro