TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSI Soroti Wacana Pemotongan Tunjangan Tenaga Medis DKI Jakarta

Kesejahteraan tenaga medis perlu diperhatikan

Ilustrasi ASN jalani tes Virus Corona. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyoroti wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin memangkas sejumlah tunjangan tenaga kesehatan. PSI meminta agar Anies tidak memangkas tunjangan para tenaga kesehatan tersebut.

"Mereka sudah mengorbankan waktu dan tenaga, mengambil segala risiko dan berjuang melawan virus corona. Sudah selayaknya pemerintah menjamin kesejahteraan mereka. Jangankan pemotongan, insentif mereka juga harusnya harus lancar dibayarkan,” kata Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo lewat keterangan tertulis, Senin (11/5).

Baca Juga: [BREAKING] Jumlah Pasien Sembuh COVID-19 Terus Bertambah Jadi 2.881

1. Kesejahteraan tenaga kesehatan yang lawan COVID-19 harus perhatikan

Dua orang paramedis saling membantu dalam mengenakan pakaian dan alat pelindung diri (APD) sebelum bertugas menangani pasien COVID-19 di Ciputra Hospital, Jakarta, Kamis (30/4/2020) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Menurut Anggara, tenaga kesehatan punya peran penting untuk menekan tingkat penyebaran COVID-19. Peran mereka mulai dari edukasi, mengidentifikasi, merawat hingga mendampingi proses penyembuhan pasien terinfeksi virus corona.

Melihat hal itu, menurut dia, pemerintah provinsi (pemrov) DKI Jakarta harus memberikan perhatian lebih.

“Mereka melayani warga masyarakat dengan tulus, sebagai gantinya, kita yang menjaga kesejahteraan keluarga mereka dengan memberikan tunjangan tanpa adanya pemotongan apapun,” kata dia. 

2. Fasilitas dan tunjangan yang sudah diberikan oleh Anies

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah memberi tambahan fasilitas dan tunjangan bagi para tenaga medis yang berjibaku dengan COVID-19, seperti tempat penginapan di beberapa hotel.

Sedangkan, melalui Peraturan Gubernur No.23 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan insentif tambahan sebesar Rp215.000 per orang per hari, yang terdiri dari Rp150.000 uang transportasi dan Rp65.000 untuk uang makan.

3. Rencananya tunjangan PNS akan dipangkas sebesar 50 persen

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Tanggapan ini berangkat dari wacana Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan memangkas sejumlah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) akibat dari COVID-19. 

Rencananya, Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS akan dipangkas 50 persen, dan beberapa tunjangan akan dihapus.

Baca Juga: Media Asing Nilai Anies Frustasi pada Menteri Terawan akibat COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya