TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rapat RUU TPKS Setujui Perubahan Sejumlah Pasal, Ini Daftarnya!

RUU TPKS masuk ke sidang paripurna

Pemerintah menggelar rapat dengan Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR pada Rabu (6/4/2022) membahas sejumlah perubahan dalam pasal yang ada di Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS). 

Dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan I atas hasil Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disiarkan secara daring, tim perumus panitia kerja RUU TPKS sepakat mengubah pasal. Usai itu, RUU TPKS akan disidangkan dalam paripurna dan disahkan menjadi UU.

Baca Juga: [BREAKING] RUU TPKS Segera Masuk Rapat Paripurna Disahkan Jadi UU

1. Pembahasan bukti keterangan saksi dan korban disabilitas

Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Salah satu pasal yang diubah adalah pasal 25 yang berkenaan dengan bukti keterangan saksi atau korban disabilitas. 

Adapun bunyi pasalnya menjadi "Keterangan Korban atau Saksi Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Korban atas saksi orang yang bukan Penyandang Disabilitas"

Semula, bunyi pasal tersebut adalah "Penilaian atas kekuatan pembuktian dari keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nurani dan kesesuaian dengan alat bukti lainnya dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas

2. Penghapusan ayat lima dan diganti dari ayat 6

Deputi Perlindungan Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dan Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Dalam rapat ini juga ada perubahan, yakni ayat 5 dihapus dan digantikan dari ayat 6.

Dari awalnya “Dalam hal Saksi dan/atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas mental dan/atau intelektual, hakim wajib mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa atas kecakapan mental dan/atau intelektual Saksi dan/atau Korban untuk menjalani proses peradilan pidana dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan Saksi dan/atau Korban tersebut” 

Menjadi "Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan”

3. Penambahan frasa pada bahasan restitusi

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Hal lain yang dibahas adalah pasal 35 terkait restitusi. 

“Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (7) negara memberikan kompensasi kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan”

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan dalam rapat di Gedung DPR terkait hal itu. 

“Mohon maaf, Pasal 35 ada penambahan frase, sekali lagi tak ubah substansi, agar tidak timbulkan interpretasi,” kata dia. 

Penambahan yang dimasukkan adalah kalimat “Negara memberikan kompensasi sejumah restitusi yang kurang bayar kepada korban sesuai putusan pengadilan”

Baca Juga: PSI Usul dalam RUU TPKS Ada Ketentuan Korban Tidak Dilaporkan Balik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya