Restitusi Korban Kekerasan Seksual bisa Diajukan dari Tingkat Bawah
Diajukan dari UPTD PPA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang TPKS pada 12 April 2022, peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dinilai jadi semakin penting guna memberikan perlindungan terbaik bagi perempuan dan anak korban tindak pidana kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar menyatakan, UPTD PPA akan terus diperkuat sesuai dengan mandat yang diamanahkan dalam UU TPKS, termasuk di antaranya mengawal pemenuhan hak-hak korban dan pendampingan selama proses peradilan.
“Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang baru yang lebih terintegrasi, multi aspek dan lintas fungsi, mensyaratkan perlunya bermitra dengan lembaga terkait, juga perlu adanya satu tim terpadu dari unsur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kesehatan, dan sosial dalam pemulihan para korban khususnya terkait penyediaan layanan jaminan sosial dalam bentuk jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Perkosaan Tak Masuk UU TPKS, Diharapkan Jadi Terobosan di RKUHP
1. Mulai dari laporan kepolisian bisa ajukan restitusi korban
Selain itu, dalam UU TPKS, UPTD PPA pada saat membuat laporan kepada pihak kepolisian dapat mengajukan restitusi bagi korban, nominal untuk restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku dan dapat dikoordinasikan dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Hak korban ini dilaksanakan setelah adanya penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Baca Juga: UU TPKS Belum Lindungi Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik