Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual Bukan Hentikan Perkara
Harusnya berikan restitusi hingga diversi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam kasus penanganan kekerasan seksual, kerap terjadi upaya penyelesaian kasus dengan jalur restorative justice atau keadilan restoratif.
Salah satu upaya restoratif justice yang terjadi dalam kasus pemerkosaan pegawai Kementerian UKM. Korban dinikahan dengan salah satu pelaku.
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyebut, fenomena di lapangan membuktikan bahwa pemulihan korban tindak pidana, selaku tujuan dari dalam praktiknya kerap terabaikan.
Peneliti IJRS, Andreas Marbun mengatakan bahwa prinsipnya restorative justice bukan penghentian perkara, tapi bertujuan untuk memulihkan korban.
"Caranya juga tidak hanya diversi, (caranya) bisa bermacam-macam yaitu bisa restitusi, victim trust fund, penggabungan perkara atau diversi, dan lain-lainnya. Jadi, jangan mengkerdilkan RJ hanya sebagai mekanisme penghentian perkara saja," kata dia dalam talkshow bertajuk “Mengurai Benang Kusut Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual" dilansir dari Youtube IJRS, Senin (19/12/2022).
Oleh karenanya, dalam perkara kekerasan seksual, penerapan RJ tetap harus dipastikan bahwa sifatnya bukan merupakan paksaan terhadap korban namun lebih kepada melihat kembali kebutuhan pemulihan seperti apa yang perlu diberikan kepada korban.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual
1. Korban kekerasan kerap alami berbagai dampak psikis dan fisik
Penelitian "Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia (Indeksasi Terhadap Putusan Pengadilan Tahun 2018 – 2020) yang telah dilakukan oleh IJRS terhadap 735 putusan pengadilan, ada temuan bahwa korban sangat rentan alami berbagai dampak psikis, mulai dari trauma mendalam, rasa takut, rasa malu hingga perubahan perilaku akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
Sedangkan, dampak fisik yang dialami berkisar dari lebam, luka parah seperti patah tulang hingga kerusakan organ reproduksi. Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual juga mengalami dampak finansial.
Editor’s picks
Baca Juga: Ahli Bantah Paksa Putri Ceritakan Kekerasan Seksual saat Tes Poligraf