Revisi Perda COVID-19 DKI Jakarta Dinilai Sepihak dan Salahkan Warga
Sanksi pidana hanya menambah kesengsaraan warga saat pandemi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ditentang sejumlah pihak. Adalah Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang secara tegas menolak revisi tersebut.
"Alasan revisi cenderung hanya sepihak menyalahkan warga sebagai penyebab meningkatnya angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta tanpa mengevaluasi pola komunikasi dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah dalam penanganan Covid-19," tulis anggota JMRK, Darma Diani dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: Ini 3 Pasal yang Jadi Fokus Usulan Revisi Perda COVID-19 DKI Jakarta
1. Penerapan Perda dianggap belum adil dan picu ketidakpercayaan warga
Penegakan hukum protokol kesehatan di DKI Jakarta dengan Perda ini dirasa masih belum konsisten dan adil diterapkan pada seluruh lapisan masyarakat. Menurut JMRK, hal itu sering memicu ketidakpercayaan publik pada pemerintah yang akan menghambat penanganan COVID-19.
Selain itu, JMRK dan lembaga lainnya merasa sanksi pidana berpotensi menyasar dan menambah kesengsaraan rakyat miskin yang harus bekerja di luar rumah.
"Dengan kondisi kesejahteraan masyarakat yang demikian menurun, penerapan sanksi pidana tidak akan efektif dan hanya menjadi kebijakan yang tidak sensitifserta akan menambah kesengsaraan masyarakat," kata Darma.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI: Masyarakat Jadi Kambing Hitam Revisi Perda COVID-19