Rizieq Telah Ajukan Prapreadilan ke PN Jakarta Selatan
Sebagai upaya penegakkan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa berkas gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pada Rizieq, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada IDN Times, Selada (15/12/2020).
Baca Juga: Mahfud MD: Jika Negara Tak Mampu Tegakkan Keadilan, Tunggu Kehancuran
1. Kuasa hukum: praperadilan untuk tegakkan hukum dan berantas dugaan kriminalisasi ulama
Aziz mengatakan bahwa upaya hukum ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Selain itu, menurutnya, ini adalah upaya untuk meruntuhkan dugaan adanya diskriminasi.
"Dugaan diskriminasi yang terus menerus diduga terjadi pada masyarakat. Terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Rizieq Kirim Surat untuk Keluarga, Ini Isi Lengkapnya