RKUHP: Pelaku Aborsi Termasuk Orang yang Memaksa, Dipenjara 4-12 tahun
Aturan pidana tidak termasuk bagi korban pemerkosaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus penemuan tujuh janin dalam boks makanan di Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menggemparkan publik. Dua tersangka dalam kejadian ini adalah NM (29) dan SP (30).
Tersangka perempuan NM mulai lakukan aborsi tujuh janinnya itu sejak 2012 hingga 2017. Bahkan NM mengakui dalam satu tahun dia pernah melakukan aborsi sebanyak dua kali. NM dijanjikan nikah oleh SP yang ditangkap di Kalimantan.
Pembahasan aborsi masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022.
Dalam RKUHP, pemerintah mengatur bahwa perempuan yang melakukan aborsi akan dipidana maksimal empat tahun. Namun, ada pengecualian di dalamnya yang lebih rinci seiring berjalannya pembahasan.
Berikut rangkuman IDN Times mengenai aturan pengguguran kandungan atau aborsi dalam RKUHP yang hingga saat ini masih terus dibahas.
Baca Juga: RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun
1. Pelaku aborsi dan orang yang memaksa aborsi bisa dipenjara 4-12 tahun
Pembahasan tentang aborsi atau pengguguran Kandungan termaktub dalam Pasal 469. Berdasarkan draf RKUHP hingga September 2019, di dalamnya disebutkan hukuman pidana penjara bagi pelaku aborsi dan orang yang memaksa melakukan aborsi, hukumannya dari 4-12 tahun penjara.
Hukuman penjara bisa bertambah hingga 15 tahun, jika orang yang memaksa aborsi menyebabkan perempuan pelaku aborsi meninggal dunia.
(1) Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
Seiring berjalannya waktu pembahasan RKUHP, pada Pasal 469 ayat 1 ditambah ketentuannya bahwa hukuman tidak berlaku bagi perempuan yang merupakan korban perkosaan dan masa kehamilannya tak lebih dari tiga bulan.
Baca Juga: Timsus Jelaskan Isi RKUHP yang Muat Pencabulan Sesama Jenis