Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel Hari Ini
Guruh digugat balik oleh Susi Angkawijaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rumah putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut akan berlangsung pada Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 WIB.
"Hari ini jam 09.00," Kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis.
Guruh diketahui kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Kediaman milik Guruh itu akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: PN Jaksel Tiga Kali Tegur Guruh Soekarnoputra soal Sengketa Rumah
1. Tiga kali tegur Guruh soal sengketa rumah
Djuyamto mengatakan pihaknya sudah melaksanakan aanmaning atau tindakan dan upaya berupa teguran kepada Guruh Soekarnoputra terkait eksekusi rumahnya. Total, sudah ada tiga teguran yang dilayangkan.
PN Jaksel juga beberapa kali mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang ditinggali anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDI perjuangan tersebut.
"Ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (20/7/2023).