TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel Hari Ini

Guruh digugat balik oleh Susi Angkawijaya

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Rumah putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut akan berlangsung pada Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 WIB.

"Hari ini jam 09.00," Kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis.

Guruh diketahui kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Kediaman milik Guruh itu akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: PN Jaksel Tiga Kali Tegur Guruh Soekarnoputra soal Sengketa Rumah

1. Tiga kali tegur Guruh soal sengketa rumah

IDN Times/Margith Juita Damanik

Djuyamto mengatakan pihaknya sudah melaksanakan aanmaning atau tindakan dan upaya berupa teguran kepada Guruh Soekarnoputra terkait eksekusi rumahnya. Total, sudah ada tiga teguran yang dilayangkan.

PN Jaksel juga beberapa kali mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang ditinggali anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDI perjuangan tersebut.

"Ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (20/7/2023).

2. Awal mula perkara, Guruh digugat balik oleh Susi Angkawijaya

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Dia mengatakan agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak AG pacar Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia mengungkapkan, eksekusi ini adalah tahapan terakhir dari proses hukum acara perdata, yakni ketika para pihak yang bersengketa dimenangkan oleh Susi Angkawijaya dan mengajukan eksekusi.

"Kepada tergugat ketiga atau pemohon eksekusi, dalam hal ini Susi Angkawijaya sebagai pihak pemohon," kata dia.

Awalnya, duduk perkara sengketa rumah ini terjadi antara Guruh Soekarnoputra dan Susi Angkawijaya yang terjadi pada 2014.

Saat itu, Guruh yang pertama menggugat dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Namun gugatan itu ditolak oleh pengadilan.

Susi sebagai pihak tergugat ketiga pun menggugat balik Guruh. Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. 

"Karena gugatan Guruh di perkara 757 itu ditolak, maka pemohon dalam hal ini tergugat 3 mengajukan permohonan eksekusi," kata Djuyamto.

Baca Juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya