TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Santriwati Disabilitas Magelang Diperkosa, KemenPPPA: Kawal hingga Tuntas!

Korban diduga diperkosa tiga orang laki-laki

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus pemerkosaan terhadap seorang santriwati disabilitas di Magelang, Jawa Tengah. KemenPPA memastikan akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menjelaskan pihaknya akan memastikan korban dapat perlindungan pemenuhan hak dan keadilan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas mulai dari proses penyidikan hingga putusan peradilan guna memberikan efek jera, sebab tidak ada toleransi sekecil apa pun terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Anak 10 Tahun di Manado Diperkosa Sampai Pendarahan, 9 Saksi Diperiksa

1. Rasa aman saksi atau korban wajib dilaksanakan negara

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Korban saat ini sudah dalam proses pendampingan baik secara fisik maupun psikologis oleh LSM SIGAP, yang merupakan pendamping korban disabilitas serta P2TP2A Kabupaten Magelang.

Ratna menjelaskan, perlindungan adalah aspek penting yang harus dimiliki setiap masyarakat, seperti tertuang dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut menyatakan perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilaksanakan oleh negara, dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

2. Korban menjalani pemeriksaan psikologis

Ilustrasi situasi di Rumah Sakit (IDN Times/Galih Persiana

Korban masih akan menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Dr Sardjito di  Yogyakarta. KemenPPPA memberi apresiasi pada P2TP2A Magelang, Polres Magelang, LSM SIGAP Yogyakarta, dan Rifka Anisah Yogyakarta yang telah bersinergi serta saling mendukung dalam menangani dan mendampingi santriwati korban pemerkosaan.

“P2TP2A Kabupaten Magelang sudah melakukan upaya pendampingan dalam penanganan terhadap kondisi korban, berupa asesmen, pendampingan psikologis bersama Rifka Anisah Yogyakarta, dan pendampingan proses hukum, seperti penyusunan Berita Acara Perkara (BAP) dan konsultasi hukum,” kata dia.

3. Salah satu pelakunya berusia anak

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Korban diperkosa oleh terduga pelaku tiga orang laki-laki, yang salah satu terduga pelakunya masih berusia 15 tahun. Ratna mengungkapkan pelaku usia anak harus ditangani melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Pelaku, diduga telah melanggar pasal Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Pentingnya Peka pada Potensi Kekerasan Seksual, Mulailah Jadi Pengamat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya