TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Dinyatakan Reaktif Corona, Gus Nur Dipastikan Positif COVID-19

Gus Nur sudah diboyong ke RS Polri

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Jakarta IDN Times - Tersangka kasus ujaran kebencian Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dinyatakan positif COVID-19. Gus Nur memang saat ini sedang menjadi tahanan Polri dan mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Bukan hanya Gus Nur, ada sejumlah tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Polri yang juga positif COVID-19. Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono.

"Tujuh tahanan Ditipidsiber positif COVID-19," kata Argo dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Nasib Penangguhan Penahanan Gus Nur

1. Gus Nur dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan) tiba untuk menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Argo mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah, dengan membawa ketujuh tahanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan COVID-19.

Para tahanan tersebut dipindahkan pada Minggu, 15 November 2020 pukul 20.15 WIB.

2. Ada tujuh tahanan yang terkonfirmasi COVID-19

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain Gus Nur, Argo menyebutkan, ada enam tahanan yang terkonfirmasi COVID-19, salah satunya petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Kemudian, tahanan perkara KAMI Medan yakni Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasasi Putri dan tersangka kasus penipuan Kewa Siba dan Drelia Wangsih.

Baca Juga: Mendekam dalam Penjara, Gus Nur Disebut Reaktif COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya