TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepekan Operasi Yustisi, Sudah Ada Rp924 Juta Terkumpul dari Denda!

Ada 11.951 orang yang bayar denda karena tak patuh

Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa selama satu pekan pelaksanaan Operasi Yustisi sejak 14 hingga 21 September 2020 sudah ada Rp924.173.500 denda yang dikumpulkan.

Jumlah uang denda itu didapatkan dari 11.951 orang yang terjaring razia Operasi Yustisi.

"Bahwa selama 8 hari pelaksanaan operasi yustisi tahun 2020 mulai tanggal 14 sampai tanggal 21 September 2020 tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 834.771 kali," kata dia dalam telekonferensi di Mabes Polri, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: 2 Kantor dan 119 Restoran Ditutup Petugas Operasi Yustisi di Jakarta

1. Ada 412 tempat usaha yang ditutup

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Selain pemberian sanksi berupa denda administrasi pada 11.951 orang, Awi mengatakan bahwa Satuan Tugas (satgas) Operasi Yustisi telah memberi sanksi teguran lisan sebanyak 617.925 kali dan teguran tertulis sebanyak 126.105 kali .

Awi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini ada 412 tempat usaha yang ditutup karena melanggar aturan protokol kesehatan selama Operasi Yustisi berlangsung.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 412 kali dan yang terakhir sanksi lainnya ada kerja sosial sebanyak 78.378 kali," ujarnya.

2. Ada 233.858 orang terjaring razia dalam sehari

Penegakan hukum pelanggar prokes COVID-19 (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Khusus untuk jumlah penindakan pada Senin 21 September 2020, Satgas berhasil menjaring 233.858 orang dalam sehari.

"Dengan rincian orang yang terjaring razia sebanyak 197.359, dengan tempat yang dilakukan razia sebanyak 14.788 dan kegiatan yang dirazia sebanyak 21.711 kegiatan," ujar Awi.

Kemudian terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan sebanyak 154.527 sebanyak 111.898 orang diberikan teguran lisan dan teguran tertulis sebanyak pada 24.740 orang lainnya.

Kemudian, Satgas juga mengenakan denda administrasi sebanyak 1.713 kali dengan nilai denda sebesar Rp111.066.000

"Penutupan tempat usaha sebanyak 183 kali dan yang terakhir sanksi lainnya adalah kerja sosial sebanyak 15.993 kali," kata dia.

Baca Juga: Sepekan Operasi Yustisi, Polisi Jaring 46 Ribu Pelanggar di Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya