TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap Gugat Kominfo soal PSE, LBH Jakarta Mulai Verifikasi Para Pelapor

Sedang verifikasi pengadu yang mau advokasi kasusnya

Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

Jakarta, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan verifikasi terhadap masyarakat yang mengadu ke pos pengaduan #SaveDigitalFreedom terkait pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Aduan-aduan tersebut diterima oleh LBH karena mereka yang melapor merasa dirugikan dengan langkah Kementerian Kominfo yang memblokir sejumlah PSE sebagaimana Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Kami akan verifikasi lagi siapa pengadu yang mau untuk mengadvokasi kasusnya," kata dia kepada IDN Times, Rabu (10/8/2022).

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan dalam waktu dekat terkait kasus tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara detail kapan gugatan itu akan dilayangkan.

Baca Juga: LBH Jakarta Siap Gugat Kominfo soal PSE

Baca Juga: Kominfo Blokir Situs Tak Daftar PSE, LBH Jakarta: Itu Otoriter

1. Ada yang alami doxing karena mengkritik kebijakan Kominfo

Ilustrasi masker (IDN Times/Sunariyah)

Arif mengatakan, pihaknya siap menggugat Kemenkominfo terkait kewajiban pendaftaran PSE yang juga menyebabkan sejumlah pemblokiran situs atau platform.

Setidaknya, ada empat masalah yang dihadapi para pengadu tersebut. Antara lain hilangnya akses pada layanan hingga penghasilan. Bahkan, kata dia, pemblokiran platform PayPal menyebabkan gangguan sistem transaksi dan pencairan dana pendapatan sejumlah pekerja kreatif.

Parahnya, para pengadu juga ada yang mengalami doxing atau penyebarluasan informasi pribadi di internet karena mengkritisi kebijakan Kemenkominfo tersebut.

"Kemudian doxing. Jadi mengkritik soal Kemenkominfo, kemudian di-doxing akunnya, disebarluaskan identitasnya,"  ujarnya.

Baca Juga: Kominfo Tegaskan PSE yang Kena Blokir Tak Bersifat Permanen

2. Total ada 211 individu dan dua perusahaan mengadu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan, dalam Peluncuran Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 bagi UMKM secara hibrida dari Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2022). (dok. Kemkominfo)

Sebelumnya, ada 211 individu dan dua perusahaan dengan bidang pekerjaan beragam yang mengadu akibat kebijakan Kemenkominfo tersebut.

Mulai dari freelancer (48 persen), karyawan swasta (14 persen), developer (12 persen), mahasiswa atau pelajar (12 persen), dosen, musisi, hingga entrepreneur

Dari 213 pengaduan masuk tersebut, terdapat 194 pengadu yang mempermasalahkan dampak kebijakan. Kemudian 18 pengadu sisanya berupa dukungan, protes kebijakan, hingga pertanyaan hukum.

Baca Juga: LBH Jakarta Buat Posko Aduan Imbas Pemblokiran PSE Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya