Siap Gugat Kominfo soal PSE, LBH Jakarta Mulai Verifikasi Para Pelapor
Sedang verifikasi pengadu yang mau advokasi kasusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan verifikasi terhadap masyarakat yang mengadu ke pos pengaduan #SaveDigitalFreedom terkait pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Aduan-aduan tersebut diterima oleh LBH karena mereka yang melapor merasa dirugikan dengan langkah Kementerian Kominfo yang memblokir sejumlah PSE sebagaimana Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Kami akan verifikasi lagi siapa pengadu yang mau untuk mengadvokasi kasusnya," kata dia kepada IDN Times, Rabu (10/8/2022).
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan dalam waktu dekat terkait kasus tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara detail kapan gugatan itu akan dilayangkan.
Baca Juga: LBH Jakarta Siap Gugat Kominfo soal PSE
Baca Juga: Kominfo Blokir Situs Tak Daftar PSE, LBH Jakarta: Itu Otoriter
1. Ada yang alami doxing karena mengkritik kebijakan Kominfo
Arif mengatakan, pihaknya siap menggugat Kemenkominfo terkait kewajiban pendaftaran PSE yang juga menyebabkan sejumlah pemblokiran situs atau platform.
Setidaknya, ada empat masalah yang dihadapi para pengadu tersebut. Antara lain hilangnya akses pada layanan hingga penghasilan. Bahkan, kata dia, pemblokiran platform PayPal menyebabkan gangguan sistem transaksi dan pencairan dana pendapatan sejumlah pekerja kreatif.
Parahnya, para pengadu juga ada yang mengalami doxing atau penyebarluasan informasi pribadi di internet karena mengkritisi kebijakan Kemenkominfo tersebut.
"Kemudian doxing. Jadi mengkritik soal Kemenkominfo, kemudian di-doxing akunnya, disebarluaskan identitasnya," ujarnya.
Baca Juga: Kominfo Tegaskan PSE yang Kena Blokir Tak Bersifat Permanen
Baca Juga: LBH Jakarta Buat Posko Aduan Imbas Pemblokiran PSE Kominfo