TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap! Dana BST Tahap 4 DKI Jakarta Segera Bisa Dicairkan

Ditargetkan paling lama minggu ke-4 April 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial secara tunai bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Humas DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 4. Informasi ini dibagikan melalui akun resmi Twitter @DKIJakarta. Disebutkan, penyaluran BST tahap 4 paling lama akan dilakukan pada minggu ke-4 April.

“Sesuai informasi yang diterima dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bahwa target pencairan BST Tahap 4 paling lambat dilakukan pada minggu ke IV bulan April 2021. Harap selalu memantau media sosial resmi milik Pemprov DKI Jakarta mengenai informasi tersebut. Terima kasih,” demikian ditulis di akun Twitter Pemprov DKI Jakarta yang dikutip, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Terduga Teroris NF Ternyata Penerima BST dan Bansos Sembako COVID-19

1. Dana tidak akan hilang jika tak langsung dicairkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial secara tunai bagi warga terdampak COVID-19 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Humas DKI Jakarta)

Dana BST ini dapat dicairkan di Bank DKI. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah membagikan BST tahap 3 mulai 3 April 2021. Ada sejumlah hal yang kerap ditanyakan masyarakat terkait BST, salah satunya adalah pemotongan dana jika tak langsung dicairkan.

Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, tidak ada potongan dari dana bantuan yang diterima sebesar Rp300.000. Uang akan langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat.

2. Warga dengan kategori ini tidak lagi terima BST

Ilustrasi penukaran uang. ANTARA FOTO/Jojon

Ada beberapa pertanyaan juga terkait sejumlah warga yang mendapat BST tahap 1 tapi tidak menerima BST tahap 2 dan tahap 3.

Mengenai hal ini, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa pada pencairan BST tahap 2 dilakukan pemutakhiran data penerima bantuan, melalui musyawarah kelurahan yang dihadiri oleh RT dan RW.

Penerima bantuan dengan kategori meninggal dunia, pindah, dianggap mampu, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap dihapus dari daftar penerima BST.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Berhenti Hingga April, Tenang Masih Ada Bantuan Lain

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya