TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Haris-Fathia, Faisal Basri Sebut Pernah Bahas Ini dengan Luhut

Dia mengaku pernah bertemu Luhut

Pemeriksaan saksi ahli yakni Ekonom senior Faisal Basri dalam sidang lanjutan pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (Youtube/Jakartancius)

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). 

Ekonom Senior, Faisal Basri, dihadirkan sebagai saksi ahli ekonomi politik dalam sidang dengan terdakwa Pendiri Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti itu.

Dalam persidangan kali ini, Faisal Basri mengungkapkan, dia pernah berjumpa dengan Luhut dan membahas soal potensi konflik kepentingan industri ekstraktif batu bara.

"Saya pernah bertemu dengan Pak Luhut. Saya bilang masalah Bapak itu satu, konflik kepentingan. Bapak menteri yang mengelola tentang industri ekstraktif, kebijakan-kebijakannya, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujarnya dilansir dari akun YouTube Jakartanicus, Senin.

Baca Juga: Dua Staf Luhut Jadi Saksi Podcast Haris-Fatia soal Tambang Papua

Baca Juga: Menantu Ungkap Kondisi Terkini Luhut: Sudah Mulai Jalan dan Berlatih

1. Potensi pendapatan dari ekspor batu bara

Pemeriksaan saksi ahli yakni Ekonom senior Faisal Basri dalam sidang lanjutan pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (Youtube/Jakartancius)

Dia membahas bagaimana Luhut dalam hal ini membawahi kementerian yang berkenaan dengan industri ekstraktif dan memiliki potensi konflik kepentingan. Dia menganalogikan soal potensi pendapatan dari ekspor batu bara saat membicarakan tentang pengelolaan industri ekstraktif jika dijalankan menteri.

“Tatkala saya mengatakan, sebagai ilustrasi saja ini, pendapatan ekspor batu bara dan kawan-kawan kelompok batu bara, itu Rp1.000 triliun pendapatannya tahun 2022, yang seperempat dari total penerimaan ekspor kita (Indonesia). Dahsyat Yang Mulia,” katanya.

Adapun dalam kasus ini, Luhut memperkarakan Haris dan Fatia karena diskusi mereka di YouTube. Podcast berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ ditayangkan di kanal YouTube Haris Azhar dengan judul 'ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’ jadi pemantik keduanya harus menghadapi meja hijau.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK sejak 2020

2. Usulan soal windfall tax ke Luhut

Luhut Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baiknya di PN Jaktim (youtube.com/Jakartanicus)

Dalam sidang itu, Faisal mengatakan, penghasilan besar itu dinikmati oleh pengusaha batu bara 100 persen dan tidak masuk kantong negara.

Sementara, di negara kapitalis seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Uni Eropa mengenakan pajak 'durian runtuh' atau windfall tax sehingga negara bisa mengantongi pajak. 

“Nah, saya usul ke Menkomarves, kalau di Mongolia itu 70 persennya dinikmati oleh negara. Saya usul kepada Menko Perekonomian, Menteri ESDM, dan yang lain-lain, kita mengenakan pajak durian runtuh para menterinya, 'oh oh bagus juga ya nanti saya bicarakan dengan Menteri Keuangan,' kata Pak Luhut pada saya," ujar Faisal.

Baca Juga: Ini Kata Eks Pimpinan KPK soal Penggeledahan Rumah Firli Bahuri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya