Ini Kata Eks Pimpinan KPK soal Penggeledahan Rumah Firli Bahuri

Polisi sudah periksa 55 saksi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Mochammad Jasin. menanggapi penggeledahan rumah Ketua KPK, Firli Bahuri yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk mencari barang bukti dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jasin mengatakan, penggeledahan merupakan sebuah upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam tahapan penyidikan kasus pemerasan SYL yang menyeret nama Firli Bahuri.

“Kalau sudah ada upaya penggeledahan di rumah (Firli Bahuri) sudah ada upaya paksa berarti tersangkanya Pak Firli Bahuri. Kalau upaya paksa itu kan tingkat penyidikan,” kata M Jasin kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (30/10/2023).

Menurut dia, kalau sudah ada upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini sudah jelas tersangka dalam kasus ini Firli Bahuri. Namun Jasin mempertanyakan mengapa sampai hari ini Polda Metro Jaya belum mengumumkan nama Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus ini.

“(Penggeledahan) upaya paksa terhadap orang yang berstatus sebagai tersangka tapi kenapa tidak diumumkan namanya itu menimbulkan, kalau tersangka pimpinan KPK, pimpinan KPK lain tidak digeledah kan, yang digeledah hanya Firli,” kata dia.

Baca Juga: Jadi Saksi Pertemuan Firli-SYL, Polisi Periksa Pemilik Rumah Kertanegara 46

1. Penggeledahan dilakukan jika seseorang sudah jadi tersangka

Ini Kata Eks Pimpinan KPK soal Penggeledahan Rumah Firli BahuriPersonel kepolisian melakukan pengamanan saat penggeledahan di salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut dia, penggeledahan bisa dilakukan kalau seseorang yang dinyatakan tersangka itu sudah benar-benar menjadi tersangka.

Dia juga mempertanyakan mengapa pihak Polda Metro Jaya belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.

“Penggeledahan bisa dilakukan kalau seseorang yang dinyatakan tersangka itu sudah jadi tersangka orangnya. Ini digeledah tapi orangnya belum diumumkan,” tuturnya.

Baca Juga: KPK Panggil Dirjen Perkebunan Kementan Terkait Dugaan Korupsi SYL

2. Supervisi tak perlu dilakukan menentukan siapa tersangka

Ini Kata Eks Pimpinan KPK soal Penggeledahan Rumah Firli Bahuri(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jasin juga menyinggung permohonan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya ke KPK. Menurutnya, permohonan supervisi itu menunjukkan pihak Polda Metro Jaya masih ragu untuk menentukan tersangka.

Menurut dia, jika sudah ada tersangka, maka supervisi bukan bagian yang harus dilalui. Dia mengatakan, supervisi tidak ada kaitannya dengan proses penentuan tersangka.

“Kalau sudah di tahap tersangka, supervisi itu bukan merupakan bagian yang harus dilalui dalam proses penetapan tersangka. Supervisi boleh, ya, boleh, bukan bagian wajib,” kata dia.

“Artinya, ragu minta disupervisi. Kalau ragu mestinya diam saja. Bilang saja masih penyelidikan, masih tertutup sehingga tidak menimbulkan pengharapan bagi masyarakat kalau dia gak berani ke proses lebih lanjut,” katanya.

Dia juga heran mengapa Polda Metro Jaya mengajukan permohonan supervisi tersebut. Sebab, kata dia, nantinya jika ada tim yang ditugaskan untuk melakukan supervisi, maka tim tersebut juga mewakili pimpinan KPK.

“Semua yang bekerja di KPK atas nama pimpinan KPK. Kalau pimpinan KPK yang lain supervisi apa, ya, dia ngasih tahu ke Polda begini lho, untuk menetapkan Firli tersangka kan gak mungkin,” kata dia.

Dia menjelaskan, supervisi itu dilakukan jika ada sebuah kasus mandek. Supervisi merupakan wadah yang dilakukan untuk saling berbagai pengetahuan (knowledge forum) bagaimana menyelesaikan kasus tersebut.

“Supervisi itu knowledge sharing gimana caranya menyelesaikan kasus ini supaya bisa tuntas. Pimpinan lain ngajarin Polda bagaimana untuk menangkap Firli Bahuri,” kata dia.

Baca Juga: Anggukan Syahrul Yasin Limpo soal Bertemu Firli di Kertanegara

3. Polda Metro masih akan gelar perkara tetapkan tersangka

Ini Kata Eks Pimpinan KPK soal Penggeledahan Rumah Firli BahuriPolisi bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, meminta publik untuk tidak berandai-andai tentang siapa tersangka dalam kasus ini.

Ade mengatakan, penetapan tersangka dapat dilakukan ketika penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Ade memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Mantan Kapolres Surakarta itu juga menerangkan, penentuan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

“Jadi saat ini tim penyidik masih terus bekerja secara cermat detail dan tentunya transparan dan akuntabel,” ujar dia.

Baca Juga: Firli Bantah Bertemu SYL di Rumah Kertanegara yang Digeledah Polisi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya