TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SIKM di DKI Segera Terbit, 5 Kriteria Ini Bisa Ajukan

Hanya ada lima kriteria yang bisa ajukan SIKM

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"SIKM insyaallah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insyaallah nanti SIKM akan segera disampaikan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: DKI Terapkan Kebijakan SIKM, Tapi Hanya untuk 5 Kategori Ini

1. Kini verifikasi dinilai lebih cepat

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

SIKM akan jadi syarat perjalanan selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri, yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Riza mengungkapkan pengajuan SIKM dilakukan melalui situs dan aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, JakEvo.

"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," ujarnya.

2. Lima kriteria yang bisa mengajukan SIKM

JakEvo (Dok. Humas DPMPTSP DKI Jakarta)

Sebelumnya, Ruiza mengungkapkan, ada beberapa skema pemeriksaan SIKM, alur pemberian surat izin keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta hanya diberikan pada lima kriteria saja, yakni:

1. Kunjungan keluarga karena sakit
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil atau bersalin
4. Pendamping ibu hamil 1 orang
5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang.

Baca Juga: Catat Guys! Pemprov Jabar Wajibkan SIKM Selama Masa Larangan Mudik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya