SIKM di DKI Segera Terbit, 5 Kriteria Ini Bisa Ajukan
Hanya ada lima kriteria yang bisa ajukan SIKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"SIKM insyaallah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insyaallah nanti SIKM akan segera disampaikan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: DKI Terapkan Kebijakan SIKM, Tapi Hanya untuk 5 Kategori Ini
1. Kini verifikasi dinilai lebih cepat
SIKM akan jadi syarat perjalanan selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri, yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Riza mengungkapkan pengajuan SIKM dilakukan melalui situs dan aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, JakEvo.
"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," ujarnya.
Baca Juga: Catat Guys! Pemprov Jabar Wajibkan SIKM Selama Masa Larangan Mudik