TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siti Khotimah, ART yang disiksa Majikan  Jalani Sidang Perdana 

Siti alami penyiksaan oleh 9 orang termasuk rekan ART lain

Sidang Perdana PRT Korban penyiksaan di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan. Sidang berlangsung di PN Jaksel pada Senin (5/6/2023). (dok. JALA PRT)

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus kekerasan pada Pekerja Rumah Tangga (PRT), Siti Khotimah, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 5 Juni 2023. 

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyatakan, para terdakwa yang sudah melakukan multi kekerasan dan penyiksaan, termasuk kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Penyiksaan dan kekerasan ini juga menunjukkan majikan yang memandang rendah PRT nya.

“Maka tidak ada cara lain selain cepat disahkannya RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang, agar orang lain tidak bisa semena-mena pada para PRT,” kata Lita Anggraini dalam keterangannya dilansir Rabu (6/6/2023).

Baca Juga: Ngilu, ART di Simprug Disiksa Majikan Dipaksa Makan Kotoran Anjing  

1. Bekerja untuk majikan di Apartemen Simprug sejak April-Desember 2022

Sidang Perdana PRT Korban penyiksaan di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan. Sidang berlangsung di PN Jaksel pada Senin (5/6/2023). (dok. JALA PRT)

Siti Khotimah merupakan PRT korban kekerasan yang bekerja di rumah majikan di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan sejak April-Desember 2022. Dia berasal dari Desa Kebanggan, Moga, Pemalang, Jawa Tengah.

Dalam penuturannya di depan hakim, Siti menyatakan dia sudah mendapatkan kekerasan sejak bekerja di rumah majikannya.

Mulai Mei 2022 dia terus disiksa dan harus dirawat di Rumah Sakit Polri Jakarta dengan luka di kaki yang amat dalam, dan hingga hari ini dia berjalan dengan menggunakan kruk penyangga.

2. Kuasa hukum sebut sudah seharusnya Siti dapat restitusi

Sidang Perdana PRT Korban penyiksaan di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan. Sidang berlangsung di PN Jaksel pada Senin (5/6/2023). (dok. JALA PRT)

Siti Khotimah kemudian diadvokasi JALA PRT LBH Apik Jakarta, LBH Apik, hingga Institut Sarinah. Kuasa hukum korban dari LBH APIK Jakarta Tuani Sondang mengatakan Siti tidak hanya mengalami KDRT fisik, tetapi juga seksual.

Saat sidang, Sondang menyayangkan kuasa hukum terdakwa yang menyecar Siti usai meminta maaf. Dalam sidang perdana, ayahnya yakni Suparno dan Ibu kandungnya yaitu Eni Sopyah juga hadir di persidangan.

“Korban merasa tertekan. Jaksa tidak sensitif melihat kondisi ini, padahal Siti khotimah sudah terpukul dan menangis,” kata Tuani Sondang.

Tuani mengatakan, korban sudah seharusnya mendapat restitusi, yaitu pengganti biaya untuk korban yang sudah menderita dan mengurus kasusnya yang panjang. Siti Khotimah saat ini juga didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Ironi ART Muda di Serang, Baru 5 Hari Kerja Malah Diperkosa Majikan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya