Siti Khotimah, ART yang disiksa Majikan Jalani Sidang Perdana
Siti alami penyiksaan oleh 9 orang termasuk rekan ART lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus kekerasan pada Pekerja Rumah Tangga (PRT), Siti Khotimah, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 5 Juni 2023.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyatakan, para terdakwa yang sudah melakukan multi kekerasan dan penyiksaan, termasuk kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Penyiksaan dan kekerasan ini juga menunjukkan majikan yang memandang rendah PRT nya.
“Maka tidak ada cara lain selain cepat disahkannya RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang, agar orang lain tidak bisa semena-mena pada para PRT,” kata Lita Anggraini dalam keterangannya dilansir Rabu (6/6/2023).
Baca Juga: Ngilu, ART di Simprug Disiksa Majikan Dipaksa Makan Kotoran Anjing
1. Bekerja untuk majikan di Apartemen Simprug sejak April-Desember 2022
Siti Khotimah merupakan PRT korban kekerasan yang bekerja di rumah majikan di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan sejak April-Desember 2022. Dia berasal dari Desa Kebanggan, Moga, Pemalang, Jawa Tengah.
Dalam penuturannya di depan hakim, Siti menyatakan dia sudah mendapatkan kekerasan sejak bekerja di rumah majikannya.
Mulai Mei 2022 dia terus disiksa dan harus dirawat di Rumah Sakit Polri Jakarta dengan luka di kaki yang amat dalam, dan hingga hari ini dia berjalan dengan menggunakan kruk penyangga.
Baca Juga: Ironi ART Muda di Serang, Baru 5 Hari Kerja Malah Diperkosa Majikan