Siti Khotimah, ART yang disiksa Majikan Jalani Sidang Perdana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus kekerasan pada Pekerja Rumah Tangga (PRT), Siti Khotimah, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 5 Juni 2023.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyatakan, para terdakwa yang sudah melakukan multi kekerasan dan penyiksaan, termasuk kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Penyiksaan dan kekerasan ini juga menunjukkan majikan yang memandang rendah PRT nya.
“Maka tidak ada cara lain selain cepat disahkannya RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang, agar orang lain tidak bisa semena-mena pada para PRT,” kata Lita Anggraini dalam keterangannya dilansir Rabu (6/6/2023).
1. Bekerja untuk majikan di Apartemen Simprug sejak April-Desember 2022
Siti Khotimah merupakan PRT korban kekerasan yang bekerja di rumah majikan di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan sejak April-Desember 2022. Dia berasal dari Desa Kebanggan, Moga, Pemalang, Jawa Tengah.
Dalam penuturannya di depan hakim, Siti menyatakan dia sudah mendapatkan kekerasan sejak bekerja di rumah majikannya.
Mulai Mei 2022 dia terus disiksa dan harus dirawat di Rumah Sakit Polri Jakarta dengan luka di kaki yang amat dalam, dan hingga hari ini dia berjalan dengan menggunakan kruk penyangga.
Baca Juga: Ngilu, ART di Simprug Disiksa Majikan Dipaksa Makan Kotoran Anjing
2. Kuasa hukum sebut sudah seharusnya Siti dapat restitusi
Editor’s picks
Siti Khotimah kemudian diadvokasi JALA PRT LBH Apik Jakarta, LBH Apik, hingga Institut Sarinah. Kuasa hukum korban dari LBH APIK Jakarta Tuani Sondang mengatakan Siti tidak hanya mengalami KDRT fisik, tetapi juga seksual.
Saat sidang, Sondang menyayangkan kuasa hukum terdakwa yang menyecar Siti usai meminta maaf. Dalam sidang perdana, ayahnya yakni Suparno dan Ibu kandungnya yaitu Eni Sopyah juga hadir di persidangan.
“Korban merasa tertekan. Jaksa tidak sensitif melihat kondisi ini, padahal Siti khotimah sudah terpukul dan menangis,” kata Tuani Sondang.
Tuani mengatakan, korban sudah seharusnya mendapat restitusi, yaitu pengganti biaya untuk korban yang sudah menderita dan mengurus kasusnya yang panjang. Siti Khotimah saat ini juga didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
3. Ada sembilan terdakwa dalam kasus ini, termasuk para ART rekan Siti
Para terdakwa juga dihadirkan dalam ruang sidang. Mereka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Sebanyak sembilan terdakwa yang hadir dalam sidang antaralain terdakwa utama, yaitu tiga majikan yakni Metty Katampow, So Kassender dan Jane Kasender.
Sedangkan, enam PRT lainnya yakni inisial E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48) juga turut melakukan tindak kekerasan dalam pekerja rumah tangga dengan memukul, menampar, menendang.
Beberapa di antaranya juga ada yang menyiram dengan air panas, memborgol, hingga menyuapi dan melumuri tubuh korban dengan cabai.
Baca Juga: Ironi ART Muda di Serang, Baru 5 Hari Kerja Malah Diperkosa Majikan