Soal Mantan Anggota FPI Terlibat Terorisme, Kompolnas: Data Pengadilan
Benny mengatakan hal itu disampaikannya sebagai peneliti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto buka suara terkait pernyataannya soal 37 anggota atau mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diduga masuk sejumlah jaringan teroris, dan terlibat langsung dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.
Dia mengatakan bahwa hal itu disampaikan olehnya dalam kapasitas sebagai peneliti di pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), bukan sebagai Ketua Harian Kompolnas.
"Begini, sebetulnya saya ngomong itu dalam kapasitas sebagai peneliti, di pusat riset ilmu kepolisian terorisme UI, di sana yang mengolah data-data itu, bukan kapasitas sebagai Kompolnas," kata Benny kepada IDN Times, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Kompolnas Sebut 37 Mantan Anggota FPI Masuk Jaringan Teroris
1. Berdasarkan data putusan pengadilan atas kasus-kasus terorisme di Indonesia
Menurut Benny, data tersebut didapat dari putusan pengadilan atas kasus-kasus terorisme yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Kemudian dilihat background, latar belakang dari pelaku ditemukanlah itu (mantan atau anggota FPI)," ujar dia.
Dia juga mengatakan bahwa pendataan itu dari dulu sudah berjalan.
"Bahwa FPI itu tidak melakukan kekerasan, gak punya senjatalah, ya gak ini itu. Data itu berbicara lain," ujarnya.
Baca Juga: Polri Sebut Rekonstruksi Kasus Polisi vs Laskar FPI Belum Final