STRP dan Dokumen Perjalanan Lain Masih Jadi Syarat Naik KRL Saat PPKM
Masyarakat harus lengkapi dokumen sebelum naik KRL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penggunaan STRP atau surat keterangan lainnya untuk warga yang punya kepentingan di sektor esensial dan kritikal masih berlaku untuk bisa naik KRL. Hal ini dijelaskan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.
Dia menjelaskan bahwa petugas di stasiun akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
"Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," kata Anne dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Daerah-Daerah Masuk PPKM Level 4
1. Pengguna KRL wajib punya dokumen perjalanan ini
Untuk diketahui, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Baca Juga: Ada Vaksinasi COVID-19 Buat Pengguna KRL di 4 Stasiun, Cek di Sini!