TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah 39 Tahun Ratifikasi CEDAW, Indonesia Belum Sahkan RUU PPRT

Dirasa tak perlu ditunda lagi karena sudah mendesak

Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times - Pada 2021 Pemerintah Indonesia sudah memberikan laporan pada komite CEDAW Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait impelentasi CEDAW di Indonesia dengan beberapa catatan atau rekomendasi. Salah satunya adalah bagaimana pemerintah diminta segera sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menyambut peringatan 39 Tahun Ratifikasi CEDAW di Indonesia, Koordinator Cedaw Working Group Indonesia (CWGI) Listyowati mengatakan sudah dua kalo rekomendasi dari komite CEDAW PBB membahas terkiat RUU PPRT di Indonesia.

"Saya pikir bukan hal yang perlu untuk ditunda-tunda lagi, bukan hal yang perlu untuk kemudian kita kesampingkan lagi, bahwa sungguh sangat mendesak kepentingan perlindungan hukum bagi perempuan dalam segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk dalam konteks pekerja rumah tangga," kata dia dalam konferensi pers "Telah 39 Tahun Ratifikasi CEDAW: Perempuan Masih Sulit Memperoleh Keadilan di Muka Hukum" secara daring, Jumat (28/7/2023)

 

Baca Juga: Singgung Amanat CEDAW, Komnas Perempuan Minta Tak Ada Diskriminasi Politik

1. Berharap tiap korban dapat kepastian perlindungan hukum dan keadilan

Koordinator Cedaw Working Group Indonesia (CWGI) Listyowati dalam Konpers Telah 39 Tahun Ratifikasi CEDAW: Perempuan Masih Sulit Memperoleh Keadilan di Muka Hukum, secara darng Jumat (28/7/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Perlu diketahui, Indonesia adalah negara yang turut mengesahkan CEDAW melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

CWGI, kata Listyowati berharap agar pemerintah bisa implementasikan rekomendasi dari komite CEDAW PBB yang dikeluarkan pada 2021 untuk sahkan RUU PPRT. Bukan hanya itu, pihaknya juga berharap setiap korban mendapatkan kepastian perlindungan hukum dan keadilan.

2. Kondisi perempuan yang kian memburuk

GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara, Perwakilan Koalisi Sipil UU PPRT Eva Kusuma Sundari merasakan betul efek dari lambannya pengesahan RUU PPRT. Menurut dia, penanganan keadilan korban dirasa sulit dicapai.

Dia menceritakan, memang dalam perjalanan yang ada situasi perempuan saat ini semakin buruk. Di mana hanya demokrasi prosedural yang ada, namun belum merambah ke demokrasi substantif.

"Di mana perempuan kondisinya membaik, atau statusnya membaik karena faktanya malah memburuk," kata Eva.

Baca Juga: Bila RUU PPRT Disahkan, ART Bisa Dapat Gaji UMR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya